Beberapa Pertanyaan Tentang Kartu Kredit Syariah
Mungkin banyak yang berpikir tentang kartu kredit hanya di bank konvensional saja. Padahal pada kenyataannya ternyata ada juga kartu kredit Syariah lho. Nah kali ini kita akan simak seputar beberapa pertanyaan tentang kartu kredit syariah yang sering kali ditanyakan. Dengan memahami beberapa pertanyaan ini semoga Anda paham apa yang dimaksud dengan syariah credit card.
Kartu kredit Syariah merupakan kartu kredit
yang tidak menerapkan bunga. Meskipun sejatinya, kartu kredit merupakan alat
pembayaran non-tunai yang identik dengan bunga (riba) sebagai bentuk keuntungan
bagi bank.
Dalam prakteknya, bank mempunyai 2 manfaat
layanan yakni simpan dan juga pinjam, dan kartu kredit beda dengan kartu debit merupakan satu dari
layanan berbasis pinjam. Dalam setiap bentuk pinjaman memiliki ciri adanya
bunga, begitu pula dengan kartu kredit. Setiap bank menentukan bunga yang
berbeda pada transaksi yang dilakukan dengan kartu kredit.
Dengan mengetahui tentang sistem kredit
pada kartu kredit konvensional maka tentu ketika kita mendengar tentang kartu
kredit Syariah pasti memiliki berbagai pertanyaan seputar produk kartu kredit
tersebut serta hukumnya.
Apa Itu Kartu Kredit Syariah?
Menurut fatwa MUI, “Kartu kredit syariah
merupakan kartu yang memiliki fungsi sama dengan kartu kredit yang hubungan
hukumnya (menurut sistem yang ada) antara kedua pihak berlandaskan prinsip
syariah sebagaimana telah diatur dalam fatwa”.
Sebagai ganti, pengguna diminta untuk
membayar iuran (rusum al;’udhwiyah) yang merupakan imbalan atas izin penggunaan
kartu. Besarnya iuran ini diserahkan kepada bank yang mengeluarkan kartu
kredit, sedangkan biaya lainnya yang berlaku sama dengan bank konvensional.
Mengapa Kartu Kredit Syariah Ada?
Dalam pertimbangan dari MUI, terdapat 3 hal
yang menjadi alasan kenapa kartu kartu kredit syariah dikeluarkan.
- Perlu bagi bank syariah menyediakan jenis kartu kredit untuk alat pembayaran bagi nasabah
- Saat ini, kartu kredit umumnya menerapkan sistem bunga (riba) yang tidak sesuai dengan syariah
- Menurut MUI, perlu adanya fatwa yang diterbitkan bagi bank syariah agar dapat mengeluarkan kartu kredit
Ada yang Namanya Akad dan Apa Saja Jenisnya?
Akad merupakan perjanjian awal antara kedua
pihak menurut hukum syariah. Kartu kredit syariah sesuai dengan fatwa dari MUI
diterbitkan dengan sejumlah akad, yaitu:
1. Qardh
Akad Qardh yaitu penerbit merupakan pemberi pinjaman (muqridh) pada pemegang kartu adalah (muqtaridh) melalui tarik tunai di bank atau ATM dari bank penerbit
2. Kafalah
Dalam akad ini, penerbit merupakan penjamin
(kafil) untuk pemegang kartu bagi Merchant untuk setiap kewajiban pembayaran
(dayn) yang muncul dari transaksi pemegang kartu. Dari pemberian akad kafalah,
penerbit berhak menerima fee (ujrah kafalah)
3. Ijarah
Akad ini adalah, penerbit kartu merupakan
penyedia jasa untuk sistem pembayaran dan juga pelayanan kepada pemegang kartu.
Dari akad ini, pemegang kartu akan dikenakan biaya membership.
Itulah beberapa pertanyaan tentang kartu
kredit syariah yang sering dipertanyakan. Semoga bermanfaat dan menambah
informasi. Terima kasih
Belum ada Komentar untuk "Beberapa Pertanyaan Tentang Kartu Kredit Syariah"
Posting Komentar