Daftar Barang yang Terkena Pajak Ekspor + Besarannya
Selain pajak impor, pemerintah juga menerapkan pajak ekspor. Artinya bagi Anda yang bergelut dalam dunia bisnis dengan melakukan penjualan ke luar negeri, harus bisa memahami beragam jenis pajak yang dikenakan. Dalam artikel ini dibahas tentang daftar barang yang terkena pajak ekspor tersebut.
Memang tidak semua barang yang diekspor itu terkena pajak.
Ada berapa jenis barang tertentu yang memang sudah diatur dalam ketentuan
pemerintah melalui Kementerian Perdagangan untuk dikenai pajak.
Pada saat Anda mengirimkan barang ke luar negeri tentunya
harus dipikirkan juga soal pajak yang harus dibayar. Selain memperhatikan harga
jual, juga pastikan anda potong biaya pajak yang harus dikenal.
Apa yang Dimaksud Pajak Ekspor?
Pajak ekspor merupakan salah satu jenis pemungutan pajak
yang dikenakan oleh pemerintah terhadap kegiatan ekspor yang dilakukan oleh
para pembisnis Indonesia yang mengirimkan barang ke luar negeri. Pajak tersebut
dikenakan baik itu ke ekspor barang ataupun juga jasa.
- Barang Kena Pajak (BKP)
- Jasa Kena Pajak (JKP).
Sementara itu jenis pajak yang dikenakan nya sendiri adalah
jenis pajak Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Artinya kita akan bisa dikenakan
jumlah pajak pertambahan nilai setiap barang yang dijual ke luar negeri.
Daftar Barang yang Terkena Pajak Ekspor
Mungkin banyak diantara Anda yang bertanya apa saja daftar
barang yang terkena pajak ekspor? Nah disini kita akan coba Jelaskan beberapa
pilihan barang ekspor yang terkena pajak beserta besaran pajaknya. Tentu besaran pajaknya beda dengan pajak pbb ya..
Mungkin beberapa diantara Anda juga banyak yang penasaran
dan ingin tahu apa saja beberapa pilihan tersebut. Berikut adalah diantaranya:
1. Kayu
Kayu adalah salah satu jenis barang yang terkena pajak jika
kita melakukan ekspor ke luar negeri. Adapun besaran pajak yang dikenakan
adalah sebesar 15%.
2. Rotan
Rotan juga jadi salah satu barang yang kena pajak jika kita
melakukan ekspor barang tersebut. Sementara besaran pajaknya adalah sebesar 15%
khusus untuk yang sudah diolah.
3. Pasir
Pasir juga merupakan salah satu barang lainnya yang terkena
pajak khususnya untuk Jenis pasir silika dan juga pasir kuarsa. Besaran
pajaknya adalah 15%.
4. Kelapa sawit
Kelapa sawit juga sekarang terkena pajak. Pasalnya
pemerintah meminta agar pengusaha sawit memenuhi kebutuhan minyak di wilayah
Indonesia terlebih dahulu. Besaran pajak yang dikenakan untuk sawit ini adalah
sebesar 3%.
Jadi itulah beberapa pilihan daftar barang yang terkena
pajak ekspor. Para eksportir atau anda yang mau berencana melakukan ekspor
barang disarankan untuk bisa mengetahui beberapa pilihan barang tersebut.
Dengan mengetahui nya nanti setidaknya anda sudah tahu besaran pajak yang harus disiapkan jika memang mau mengekspor beberapa pilihan barang itu. Semoga beberapa informasi dalam membantu.
Belum ada Komentar untuk " Daftar Barang yang Terkena Pajak Ekspor + Besarannya"
Posting Komentar