Bikin Kartu Kuning Bayar Berapa? Wah Ternyata!
Salah satu cara yang harus dilakukan oleh para pencari kerja untuk bisa mendapatkan pekerjaan dengan mudah adalah dengan membuat kartu kuning. Tapi banyak yang masih bertanya tentang bikin kartu kuning bayar berapa?
Hal itu mungkin banyak diantaranya yang mengetahui bahwa
membuat sesuatu di Indonesia itu harus bayar. Hampir semua layanan yang ada di
Indonesia termasuk pembuatan berbagai berkas biasanya memang harus bayar.
Meskipun tidak ada kebijakan untuk bayar, tapi kadang ada
saja oknum yang menguangkannya atau menghargakanya. Apalagi jika kita memang
ingin hasilnya bisa didapatkan dengan lama waktu yang cepat.
Apa Itu Kartu Kuning?
Kartu kuning dalam dunia kerja tentu berbeda dengan kartu
kuning yang di dalam pertandingan bola. Kartu kuning di dalam dunia kerja
adalah sebuah identitas yang memang dibutuhkan untuk para pencari kerja yang butuh uang. Ini sebagai
salah satu yang kemudian terdaftar di Depnakertrans/Dinas Tenaga Kerja.
Kartu kuning ini memiliki berbagai fungsi dan manfaat salah
satu diantaranya untuk meyakinkan perusahaan yang akan dilamar. Adanya surat ini menunjukan bahwa kita
memang merupakan pencari kerja dan tidak memiliki ikatan dengan lembaga
manapun.
Syarat Membuat Kartu Kuning
Pembuatan kartu kuning ini harus memenuhi beberapa syarat
dan ketentuan. Maka dari itu tentunya harus diketahui apa saja syarat ketentuan
yang harus disiapkan sebelum kita membuat kartu tersebut. Beberapa di antaranya
adalah sebagai berikut:
- Berusia minimal 18 tahun
- Fotokopi ijazah terakhir
- Fotokopi KTP atau SIM
- Fotokopi kartu keluarga
- Fotokopi akta kelahiran
- Pas foto 3 * 4 latar belakang merah
- Fotocopy pengalaman kerja
- Fotokopi sertifikat kompetensi
Adapun cara pembuatannya tentu bisa dilakukan secara online
ataupun datang langsung ke kantor depnakertrans terdekat di mana anda tinggal.
Berapa Biaya Bikin Kartu Kuning?
Sementara itu untuk mengenai biaya yang harus dibayarkan,
sampai saat ini tidak ada ketentuan biaya artinya memang tidak dikenakan biaya.
Anda bisa melakukan pembuatan kartu kuning ini sebetulnya secara gratis.
Namun harus diketahui juga bahwa kartu kuning ini hanya
berlaku selama 2 tahun dan bahkan Anda harus melapor setiap enam bulan sekali
setelah proses pendaftaran. Nantinya kalau misalnya Anda belum dapat kerja
juga, kartu kuning tersebut bisa diperpanjang.
Jadi begitu lah beberapa informasi tentang kartu kuning
termasuk ke pengertian Apa itu kartu kuning dan bagaimana syarat untuk
membuatnya. Lebih dari itu juga bagi Anda yang masih bertanya tentang bikin
kartu kuning bayar berapa, maka jawabannya tidak ada biaya. Artinya Anda tidak
akan dikenakan biaya saat membuat kartu kuning ini melainkan memang gratis
tanpa adanya biaya sama sekali.
Belum ada Komentar untuk "Bikin Kartu Kuning Bayar Berapa? Wah Ternyata!"
Posting Komentar