Paspor Hilang Bayar Berapa? Segini Besaran Dendanya!
Siapa sih yang mau kehilangan? Tidak ada yang mau kehilangan sesuatu hal yang berhubungan dengan kehilangan biasanya memang tidak diinginkan. Demikian juga ketika kita kehilangan paspor. Kemudian kita bertanya-tanya paspor hilang bayar berapa?
Ya sebagaimana diketahui bahwa paspor memang merupakan salah
satu dokumen penting yang dibutuhkan. Paspor ini jadi salah satu hal yang
dibutuhkan terutama bagi kita yang memang suka berpergian ke luar negeri.
Jadi di luar negeri biasanya memang pemerintah di sana tidak
meminta informasi kartu identitas melainkan pasport. Paspor ini menjadi salah
satu identitas pengenal yang dipercaya sekaligus juga diterima di berbagai
negara.
Apakah Paspor Anda hilang?
Mungkin ada sebagian di antara Anda yang saat ini mengalami
masalah di mana paspor yang dimilikinya hilang. Masalah hilang paspor ini
adalah salah satu hal yang seringkali terjadi.
Hilangnya sendiri tentu mungkin disebabkan oleh banyak
faktor. Mungkin saja karena hilang kita lupa menyimpannya dimana, atau mungkin
juga hilang karena pas kita dicuri orang ataupun lain sebagainya.
Banyak sekali sebetulnya faktor yang menyebabkan sebuah
dokumen hilang termasuk juga dokumen paspor yang mungkin saat ini kita miliki.
Maka dari itu kita penting untuk mencari tahu.
Biaya Pengurusan Paspor Hilang
Hal yang kemudian sering ditanyakan oleh para pengguna yang
mengalami kehilangan dokumen paspor adalah tentang paspor hilang bayar berapa.
Nah ternyata memang ada biaya yang harus dibayarkan.
Kita masih bisa sebetulnya melakukan pengurusan dan
pembuatan paspor baru kalaupun itu mengalami Kehilangan. Namun di sini kita
harus menyiapkan sejumlah dana sebagai biaya denda yang harus dibayarkan.
Biaya pengurusan paspor hilang adalah sebesar Rp1.000.000.
Sementara itu jika misalnya paspor kita rusak, itu kita juga harus bisa
membayar dana sebesar Rp1.000.000. Akan tetapi jika kerusakan disebabkan oleh
bencana, itu sama sekali tidak bayar alias gratis.
Syarat Pengurusan Paspor Hilang
Jika kemudian Anda mengalami masalah paspor hilang, penting
untuk melakukan pengurusan ulang. Namun dalam pengurusan ulang tersebut, ada beberapa syarat yang harus disiapkan.
Syarat umumnya sebetulnya sama saja dengan pembuatan paspor
biasa di mana Anda harus membawa Kartu Keluarga dan juga KTP. Sementara itu
syarat tambahan lainnya adalah Anda harus membuat surat kehilangan dari
kepolisian.
Jadi itulah sebetulnya beberapa penjelasan mengenai paspor
hilang bayar berapa sekaligus juga syarat pengurusan yang harus disiapkan.
Segera lakukan pengurusan ulang agar anda bisa segera memiliki paspor kembali.
Belum ada Komentar untuk "Paspor Hilang Bayar Berapa? Segini Besaran Dendanya!"
Posting Komentar