Cash Cash Now Ilegal Atau Legal? Ulasan Lengkap!
Apakah saat ini anda sedang mencari informasi tentang aplikasi pinjaman online Cash Cash now? Kali ini kita akan coba bahas dan jawab dari pertanyaan yang sering diajukan yakni tentang cash cash now ilegal atau legal.
Aplikasi pinjol yang satu ini memang saat ini banyak sekali
ditawarkan di berbagai platform media sosial dan media lainnya. Kita juga
mungkin bingung saat mau mengajukan pinjaman Apakah memang aplikasi pinjol ini
legal ataupun tidak.
Apa itu Cash Cash now?
Cash Cash now sebetulnya merupakan salah satu aplikasi
pinjaman online fintech yang berada di bawah naungan PT HARAPAN INTERNATIONAL
INDONESIA. Aplikasi pinjol ini hadir di dalam versi Google Playstore dan bisa
download dan instal.
Sementara itu proses pengajuan yang dilakukan tentunya memungkinkan
anda untuk bisa memperoleh beberapa kelebihan. Kelebihan yang dimiliki oleh
aplikasi pinjol ini adalah penawaran sebagai berikut:
- 1. Jumlah Pinjaman uang tunai: 1 – 10 juta
- 2. Tenor pinjaman online: 91 hari - 180 hari
Jadi itu adalah aplikasi cash now yang kemudian harus
diketahui oleh para pengguna sebelum kemudian mereka mengajukan pinjaman di
aplikasi finansial teknologi tersebut.
Apakah Cash Cash Now Ilegal Atau Legal?
Kemudian yang menjadi pertanyaan utamanya adalah tentang apa
cash cash now ilegal atau legal. Kita Coba lakukan beberapa proses penelusuran
untuk bisa menemukan Jawaban dari pertanyaan tersebut.
Setelah dilakukan penelusuran dari berbagai sumber, ternyata
kita menemukan bahwa aplikasi cashcashnow berada dibawah naungan PT HARAPAN
INTERNATIONAL INDONESIA masuk kepada daftar terbaru pinjol ilegal di Indonesia.
Artinya apa? Artinya berbagai aplikasi pinjol tersebut masuk
pada pilihan aplikasi yang harus diwaspadai karena tidak memiliki izin resmi.
Salah satu izin yang harusnya dimiliki adalah berasal dari Otoritas Jasa
Keuangan.
Belum ada Komentar untuk " Cash Cash Now Ilegal Atau Legal? Ulasan Lengkap!"
Posting Komentar