Kreditin Legal atau Ilegal dan Apakah Sudah Berizin OJK?
Setiap hari sepertinya muncul banyak sekali pilihan aplikasi pinjol baru yang ada di internet. Karena banyak pilihan yang tersedia, bingung juga untuk kita menentukan pilihan manakah yang bagus dan terpercaya. Lah salah satu yang kemudian populer Belum lama ini adalah aplikasi pinjol kreditin. Banyak yang kemudian bertanya-tanya mengenai apakah kreditin legal atau ilegal.
Aplikasi pinjol satu ini cukup booming dan populer karena
memang promosinya dilakukan cukup mencapai. Promosinya sendiri dilakukan melalui
berbagai pilihan media termasuk juga mengiklankan di beberapa aplikasi Ads dan
lain sebagainya.
Apa Itu Kreditin?
Kreditin sebetulnya merupakan salah satu aplikasi pinjaman
online yang menawarkan pinjaman berbasis fintech. Dalamnya tersedia beragam kemudahan
pengajuan pinjaman yang bisa didapatkan oleh para pengguna dari aplikasi ini.
Aplikasi pinjol ini juga menghadirkan pinjaman online dengan
jumlah pinjaman, tenor dan juga jangka waktu yang kompetitif. Promosinya juga
dilakukan gencar sehingga banyak diantara yang tertarik.
Detail Pinjaman dari Kreditin
Aplikasi kreditin ini memberikan detail pinjaman yang
bervariatif untuk para nasabah atau pengguna. Bagi yang mau mengajukan pinjaman
di sini, maka memang sangat penting untuk mengetahui beberapa detail
informasinya diantaranya:
- Besaran pinjaman sampai 10 juta
- Tenor pinjaman: 92 - 180 hari
- Bunga pinjaman: 0,02% - 0,05%
Apakah Kreditin Legal atau Ilegal?
Nah yang kemudian harus diketahui adalah soal legalitas dari
aplikasi pinjaman online ini. Banyak yang bertanya soal apakah kreditin ilegal
atau legal sebetulnya. Apakah aplikasi tersebut sudah memiliki izin dari
Otoritas Jasa Keuangan atau belum.
Kita perlu melakukan beberapa pencarian informasi termasuk
juga penelusuran dari berbagai sumber mengenai hal tersebut. Dengan cara
demikian, pastinya kita akan menemukan pilihan jawaban yang tepat.
Berdasarkan penelusuran dari banyak sumber yang tersedia,
ternyata aplikasi pinjol kredit ini belum memiliki izin resmi. Artinya APK
pinjol ini masuk kedalam jenis aplikasi pinjaman online yang ilegal karena
belum dapat izin resmi dari OJK.
Akhir Kata
Sebaiknya memang para pengguna bisa waspada dengan aplikasi
pinjaman online yang belum memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan. Demikian
juga bagi yang bertanya tentang kreditin legal atau ilegal, sebaiknya Anda coba
Waspada. Bahkan situs website dari aplikasi pinjaman online ini tidak tersedia
dan bukan berada dibawah naungan perusahaan resmi.
Belum ada Komentar untuk "Kreditin Legal atau Ilegal dan Apakah Sudah Berizin OJK?"
Posting Komentar